Kebutuhan Konten Website Berdasarkan E-Monev Keterbukaan Informasi

Panduan e-Monev

Kebutuhan Konten Website Berdasarkan
E-Monev Keterbukaan Informasi

Fokus Sesi: Menyelaraskan isi website dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta strategi menaikkan predikat instansi menuju "Informatif" pada evaluasi tahunan KI.

Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau

Edisi: Juni 2026

Kata Pengantar

Penulis: Agam Yusliman, S.Kom — Tenaga Ahli Programmer Diskominfo Kepri

Setiap tahun, Komisi Informasi Pusat melalui program e-Monev KIP (Evaluasi Monitoring Keterbukaan Informasi Publik) menilai seluruh Badan Publik di Indonesia — termasuk setiap OPD di Provinsi Kepulauan Riau. Penilaian ini bukan sekadar formalitas: ia adalah ukuran kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil e-Monev Kepri 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar OPD masih berada pada predikat "Tidak Informatif" dan "Kurang Informatif". Ironisnya, banyak informasi yang sebenarnya sudah dimiliki OPD — laporan keuangan, program kerja, profil organisasi — namun tidak dipublikasikan melalui website resmi. Verifikator KI tidak menilai apa yang tidak mereka lihat.

Panduan ini disusun untuk menjembatani kesenjangan antara operasional CMS dan kepatuhan KIP. Admin web OPD akan memahami konten apa yang wajib tersedia, di mana meletakkannya di CMS, dan bagaimana itu dinilai dalam e-Monev. Dengan pendekatan berbasis bukti dan langkah konkret, target 51,1 poin (Cukup Informatif) dari konten website bukanlah hal yang mustahil — bahkan dalam waktu 3 minggu.

Daftar Isi

Gunakan sidebar navigasi di sebelah kiri untuk berpindah antar bab. Berikut struktur panduan ini:

BabJudulSub-Bab
IPendahuluanMengapa KIP Penting?, Peran Admin Web OPD
IIMekanisme e-Monev7 Tahapan, Kualifikasi Penilaian
III6 Indikator e-MonevRingkasan + Detail per Indikator (A–F)
IVMapping CMS vs E-MonevFitur CMS, Halaman Statis Wajib, Dokumen Wajib, Konten Minimum
VStrategi PemenuhanPrioritas Bobot, PPID Coming Soon, Strategi Bertahap
VIPanduan TeknisUpload Dokumen, Dokumentasi Indikator D, Optimasi Medsos
VIIPenutupPenutup

I Pendahuluan

1.1 Mengapa KIP Penting?

Dari Operasional CMS ke Kepatuhan Keterbukaan Informasi

Anda sudah membaca Panduan Operasional CMS KepriProv. Anda sudah tahu cara mengelola halaman statis, membuat berita, mengunggah dokumen, mengatur menu navigasi, mengaktifkan fitur PPID & SKM, dan mengisi DIP Tree. Sekarang pertanyaannya: MENGAPA itu semua penting?

Konten website bukan sekadar pengisi halaman kosong. Bukan sekadar agar portal OPD terlihat "hidup". Konten website adalah sarana pembuktian kepatuhan — bukti bahwa OPD Anda transparan, akuntabel, dan menjalankan amanat undang-undang.

e-Monev KIP adalah penilaian tahunan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap kepatuhan Badan Publik menjalankan UU No. 14/2008. Setiap OPD dinilai melalui 6 indikator dengan total bobot 100 poin. Verifikator KI tidak menilai desain website Anda. Mereka tidak menilai traffic pengunjung. Mereka menilai KETERBUKAAN INFORMASI: apakah informasi publik tersedia, mudah diakses, dan sesuai standar.

Skor dari Web

51.1

/ 100 poin

51.1 poin bisa diraih HANYA dengan melengkapi konten website.

Itu sudah level CUKUP INFORMATIF. Tanpa anggaran tambahan. Tanpa ruang fisik. Tanpa SDM baru. Hanya dengan memastikan semua konten yang diminta e-Monev tersedia di website OPD Anda — menggunakan CMS yang sudah Anda pelajari.

Manfaat Kepatuhan KIP bagi OPD

Kepatuhan Hukum

Tidak bisa dituntut secara hukum. OPD sudah menjalankan kewajiban UU 14/2008.

Reputasi & Peringkat

Peringkat Pemprov Kepri naik di tingkat nasional. Nama baik OPD di mata publik dan pusat.

Kepercayaan Publik

Masyarakat melihat OPD yang transparan. Trust = legitimasi. Legitimasi = dukungan anggaran & program.

Dasar Hukum KIP

NoDasar HukumIsi PokokRelevansi
1UU No. 14 Tahun 2008Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 13: wajib menunjuk PPID & membangun sistem dokumentasi. Pasal 14: wajib menyediakan informasi secara berkala melalui website.WAJIB
2PerKI No. 1 Tahun 2021Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) — standar minimum jenis informasi wajib berkala, serta-merta, setiap saat. Format DIP baku.WAJIB
3PerKI No. 1 Tahun 2022Monitoring & Evaluasi KIP — metodologi penilaian 6 indikator, kualifikasi nilai, tahapan evaluasi.WAJIB
4PP No. 61 Tahun 2010Peraturan pelaksanaan UU KIP — tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi.ACUAN

Website Adalah Sarana Pembuktian Utama

Verifikator KI akan mengecek langsung website OPD untuk memverifikasi setiap klaim di SAQ. Konten yang TIDAK ADA di website = TIDAK DINILAI, berapapun klaim di kuesioner mandiri. BPSDM Kepri: SAQ 83.5 vs Verifikasi 20.7 — gap 62.8 poin!

Dokumen ini akan memandu Anda: apa itu KIP, bagaimana mekanisme e-Monev, keenam indikator penilaian secara rinci — lengkap dengan bobot, pertanyaan SAQ tahun lalu, dan checklist konten apa saja yang wajib tersedia di website OPD Anda.

1.2 Peran Admin Web OPD dalam KIP

ASN sebagai Garda Terdepan Keterbukaan Informasi

Admin Website OPD adalah ASN yang diberi tugas dan wewenang untuk mengelola konten website resmi instansinya. Pelatihan ini ditujukan kepada Admin Web OPD, bukan Admin PPID. Peran Anda berbeda namun saling melengkapi dengan PPID dalam ekosistem keterbukaan informasi.

Tanggung Jawab Utama

  • Keakuratan informasi — memastikan konten yang dipublikasikan benar, relevan, dan tidak menyesatkan
  • Ketepatan waktu — memperbarui informasi sesuai jadwal (laporan keuangan setiap awal tahun, program kegiatan setiap semester, dll.)
  • Kelengkapan dokumen — memastikan seluruh dokumen yang diwajibkan oleh regulasi tersedia dan dapat diunduh publik
  • Keamanan akun — menjaga kerahasiaan kredensial login dan tidak berbagi akses tanpa otorisasi

Admin Web dalam Ekosistem PPID

PeranTanggung Jawab
Atasan PPID (Kepala OPD)Menetapkan kebijakan dan memberikan persetujuan
PPID UtamaMengoordinasikan seluruh pengelolaan informasi
PPID PelaksanaMengelola informasi di masing-masing bidang/seksi
Admin WebsiteMempublikasikan informasi yang sudah disetujui ke kanal digital

Catatan Penting

Pelatihan ini berfokus pada Admin Web OPD, bukan Admin PPID. Tugas Anda adalah memastikan konten website lengkap, akurat, dan mutakhir. Koordinasikan dengan PPID OPD untuk dokumen-dokumen yang memerlukan otorisasi pimpinan (SK, SOP, Maklumat).

II Mekanisme & Tahapan e-Monev

7 Tahapan e-Monev KIP

Proses e-Monev berlangsung setahun sekali dengan urutan baku. Timeline berikut berdasarkan contoh 2025 — waktu pasti untuk Kepri akan diumumkan oleh KI Pusat.

#TahapAktivitasWaktuPeran Website
1Penyusunan InstrumenKI menyusun kuesioner SAQ, menetapkan ruang lingkup & kategori Badan PublikAgustus
2Sosialisasi & BimtekKI memberikan bimbingan teknis tata cara pengisian SAQ ke Badan PublikAwal September
3Pengisian SAQBadan Publik mengisi Self-Assessment Questionnaire di e-monev.komisiinformasi.go.id. Upload bukti & jawaban per indikator. DI SINI WEBSITE JADI PENTING!Sep – Okt (4-6 minggu)KRITIS
4VerifikasiVerifikator KI mengecek website OPD, media sosial, dan bukti upload. Cross-check klaim SAQ vs realitas di website.Okt – Awal NovKRITIS
5Presentasi & Uji PublikPimpinan Badan Publik presentasi di hadapan KI. Kehadiran pimpinan tertinggi berbobot 50% dari nilai presentasi (diberlakukan di beberapa provinsi).Pertengahan NovPENTING
6VisitasiKI visitasi lapangan untuk verifikasi langsung kandidat Informatif (opsional)Akhir Nov
7PenganugerahanKI mengumumkan hasil & memberi penghargaan Badan Publik InformatifDesember

Kualifikasi Penilaian (Pasal 8 PerKI 1/2022)

NilaiKualifikasiArti
90 – 100Informatif ★★★Sangat baik. Semua indikator terpenuhi dengan bukti kuat.
80 – 89.9Menuju Informatif ★★Baik, perlu peningkatan di beberapa aspek.
60 – 79.9Cukup Informatif ★Cukup, masih banyak indikator perlu perbaikan signifikan.
40 – 59.9Kurang InformatifKurang, perlu komitmen serius & perbaikan mendasar.
< 39.9Tidak InformatifSangat kurang. Tidak ada bukti pelaksanaan KIP di website.

III 6 Indikator e-Monev

3.1 Ringkasan 6 Indikator

Enam Indikator Penilaian e-Monev KIP

Berikut 6 indikator penilaian e-Monev KIP untuk kategori Badan Publik OPD Pemerintah Provinsi berdasarkan e-Monev Kepri 2025. Total bobot 100.

#IndikatorBobotFokus PenilaianKonten Website
AKualitas Informasi15Akurasi, kelengkapan, kemutakhiran konten — profil, program/anggaran, keuangan, pengadaanBerita, Halaman Statis, Dokumen, Pustaka Tabel
BJenis Informasi15Keberagaman jenis informasi: berkala, serta-merta, setiap saat — bukti fisik dokumenDIP Tree, Dokumen, Halaman Statis
CSarana Prasarana15Ketersediaan website, menu PPID terintegrasi, formulir online, layanan difabelWebsite OPD, PPID Module, Formulir Online
DKomitmen Organisasi30SK PPID, SOP, Maklumat, DIP, profil PPID, anggaran — indikator terbesarHalaman Statis, Dokumen, PPID Module
EDigitalisasi10Media sosial aktif, aplikasi layanan publik, Satu Data, SPBEPengaturan Portal (Sosmed), Layanan Publik
FPelayanan Informasi15Prosedur permohonan, register, jawaban PPID, penanganan komplain, keberatanPPID Module, Halaman Statis, Helpdesk

3.2 Indikator A: Kualitas Informasi Bobot 15

Informasi Wajib Berkala — Profil SKPD, Program, Keuangan, Pengadaan

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
I. INFORMASI WAJIB BERKALA
A. Profil SKPD – Q1
Deskripsikan tugas dan fungsi pokok Perangkat Daerah sesuai peraturan perundangan
2WAJIB
A. Profil SKPD – Q2
Mengumumkan deskripsi tugas dan fungsi dalam website
2WAJIB
A. Profil SKPD – Q3
Mengumumkan LHKPN Pejabat di website (Pimpinan, Eselon III, Eselon IV)
9WAJIB
A. Profil SKPD – Q4
Mengumumkan jumlah & prosentase wajib LHKSN di website
3WAJIB
B. Program/Kegiatan – Q1
Deskripsikan program/kegiatan prioritas dan pagu anggaran masing-masing program
10WAJIB
B. Program/Kegiatan – Q2
Deskripsikan program/kegiatan yang sedang/telah dilaksanakan
10WAJIB
B. Program/Kegiatan – Q3
Mengumumkan program/kegiatan melalui website
2WAJIB
B. Program/Kegiatan – Q4
Mengumumkan rencana & realisasi anggaran per program di website
2WAJIB
II. INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
C. Laporan Keuangan – Q1
Deskripsikan laporan keuangan dan laporan akuntabilitas
5WAJIB
C. Laporan Keuangan – Q2
Mengumumkan laporan keuangan/laporan akuntabilitas di website
5WAJIB
D. Pengadaan B/J – Q1
Deskripsikan pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan
2WAJIB
D. Pengadaan B/J – Q2
Mengumumkan pengadaan barang/jasa di website
2WAJIB
E. Putusan/Tata Usaha – Q1
Deskripsikan putusan tata usaha negara/PTUN/Peradilan
2WAJIB
E. Putusan – Q2
Mengumumkan putusan tata usaha di website
2WAJIB

3.3 Indikator B: Jenis Informasi Bobot 15

Informasi Tersedia Setiap Saat — Dokumen Program, Pengadaan, Perjanjian

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
A. INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
Dokumen Program
5 dokumen: program 2025, program sedang/telah dilaksanakan, laporan keuangan audit, DIPA/RKA-KL
5WAJIB
Dokumen Pengadaan
33 jenis dokumen pengadaan barang/jasa (KAK, HPS, spesifikasi teknis, kontrak, SPMK, dll.)
66WAJIB
Surat Perjanjian
5 jenis: MoU, Kemitraan, Swakelola, Surat Penugasan, Daftar Kontrak
10WAJIB
Surat Menyurat
Dokumen surat menyurat pimpinan/pejabat dalam pelaksanaan tugas 2024
2WAJIB
Perizinan
Izin/konsesi yang dimiliki OPD atau yang diterbitkan OPD
5WAJIB
Putusan TUN
Putusan pengadilan terkait perdata, TUN, sengketa informasi, dan lainnya
5WAJIB
Agenda Kerja
Agenda/schedule kerja pimpinan OPD
2WAJIB
B. INFORMASI SERTA MERTA
Keadaan Darurat
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak: bencana, wabah, situasi darurat
2WAJIB
Informasi Publik
Informasi yang dapat mengancam kepentingan publik lainnya
2WAJIB
C. INFORMASI WAJIB BERKALA — Q1–Q3
Informasi Berkala (Q1–Q3)
Menyediakan/mengumumkan informasi berkala serta memutakhirkan secara berkala
3WAJIB

3.4 Indikator C: Sarana Prasarana Bobot 15

Menu PPID Terintegrasi, DIP, Formulir Online

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
A. ELEKTRONIK — Menu PPID Terintegrasi
Informasi Wajib Berkala
Menu PPID menyediakan Informasi Wajib Berkala
5WAJIB
Informasi Tersedia Setiap Saat
Menu PPID menyediakan Informasi Tersedia Setiap Saat
5WAJIB
Informasi Serta Merta
Menu PPID menyediakan Informasi Serta Merta
5WAJIB
Informasi Dikecualikan
Menu PPID menyediakan Informasi Dikecualikan
5WAJIB
Daftar Informasi Publik
Menu PPID menyediakan DIP
5WAJIB
Formulir Permohonan
Menu PPID menyediakan Formulir Permohonan (online)
5WAJIB
Formulir Pengaduan
Menu PPID menyediakan Formulir Pengaduan (online)
5WAJIB
Formulir Keberatan
Menu PPID menyediakan Formulir Keberatan (online)
5WAJIB
Keterangan Tujuan
Menu PPID memuat keterangan tentang tujuan penggunaan Informasi Publik
2WAJIB
Fasilitas Difabel
Tersedia akses informasi bagi penyandang disabilitas
5WAJIB
B. FISIK — Non-Website
Ruang Layanan
Ruang pelayanan informasi, meja PPID, petugas jaga — di luar website
10
Biaya/Tarif
Kebijakan biaya untuk memperoleh informasi — di luar website
3

3.5 Indikator D: Komitmen Organisasi Bobot 30

Indikator Terbesar — SK PPID, SOP, Maklumat, DIP, Anggaran

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
A. PROFIL PPID — WEBSITE ⚡
Profil PPID
Menyediakan & mengumumkan: Struktur, Visi Misi, SK Penetapan terbaru
2WAJIB
Tugas & Fungsi PPID
Menyediakan & mengumumkan tugas dan fungsi PPID
2WAJIB
SOP Pelayanan IP
4 SOP: Permohonan, Uji Konsekuensi, DIP, Pendokumentasian
4WAJIB
Maklumat Pelayanan
Menyediakan & mengumumkan Maklumat Pelayanan
2WAJIB
B. ATASAN PPID — ORGANISASIONAL
Pembentukan Atasan PPID
SK Atasan PPID — di luar website (organisasional)
1
Tugas Atasan PPID
Melaksanakan tugas dan fungsi Atasan PPID
4
Ketaatan Atasan PPID
Memastikan ketaatan penyelenggaraan PPID di lingkungannya
4
C. ANGGARAN — ORGANISASIONAL
Anggaran PPID
Anggaran untuk pelaksanaan PPID — di luar website
5
D. PEMBINAAN SDM — ORGANISASIONAL
Diklat PPID
Mengikuti diklat/bimtek tentang KIP
2
Review DIP
Review Daftar Informasi Publik secara berkala
2
Laporan DIP
Menyusun laporan DIP kepada KI
2

3.6 Indikator E: Digitalisasi Bobot 10

Media Sosial Aktif, Aplikasi Layanan Publik

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
A. MEDIA SOSIAL — WEBSITE ⚡
Tusi OPD
Akun sosmed aktif mengumumkan informasi ruang lingkup, tugas & fungsi OPD
10WAJIB
Program Strategis
Akun sosmed aktif mengumumkan program & kegiatan strategis OPD
10WAJIB
Realisasi Anggaran
Akun sosmed aktif mengumumkan penggunaan/realisasi anggaran 2024
20WAJIB
DIPA/RKA
Akun sosmed aktif mengumumkan DIPA atau RKA-KL 2024
10WAJIB
Alasan Keberatan
Akun sosmed aktif mengumumkan alasan keberatan informasi publik
5WAJIB
Informasi Berita
Akun sosmed aktif mengumumkan informasi, berita atau sosialisasi
5WAJIB
Konten Terbaru
Akun sosmed memuat konten 1 bulan terakhir per penilaian
10WAJIB
B. APLIKASI LAYANAN PUBLIK — EKSTERNAL
Aplikasi Publik
Website memuat aplikasi layanan publik yang dikelola OPD — di luar website
20

3.7 Indikator F: Pelayanan Informasi Bobot 15

Prosedur, Register, Jawaban PPID, Penanganan Keberatan

Sub-Indikator / Pertanyaan SAQ 2025BobotWeb
I. PROSEDUR — WEBSITE ⚡
Prosedur Memperoleh IP
Tata cara memperoleh IP: waktu, syarat permohonan, formulir
5WAJIB
Prosedur Pengaduan
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat OPD
5WAJIB
Prosedur Pengaduan Eksternal
Tata cara pengaduan pelanggaran oleh pihak perjanjian kerja OPD
5WAJIB
II. PEMAHAMAN SUBSTANSI — ORGANISASIONAL
Register Permohonan
Menyediakan buku/daftar register permohonan IP — di luar website
15
Register Keberatan
Register pengajuan keberatan atas penolakan informasi — di luar website
2
Register Mediasi
Register mediasi/ajudikasi sengketa informasi — di luar website
2
Daftar Jawaban
Menyediakan daftar jawaban PPID atas permohonan IP — di luar website
5
Penyelesaian Keberatan
Register penyelesaian keberatan yang dilakukan Atasan PPID — di luar website
2

3.8 Nilai OPD Kepri — e-Monev 2025

Hasil Verifikasi 39 Badan Publik Pemprov Kepri

Data hasil verifikasi e-Monev KIP Kepri 2025 diurutkan dari nilai tertinggi.

OPDA (15)B (15)C (15)D (30)E (10)F (15)TotalKualifikasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik14.551514.2530101598.8Informatif
Dinas Komunikasi dan Informatika1510.210.530101590.7Informatif
Badan Keuangan dan Aset Daerah1514.55930513.587.05Menuju Informatif
Biro Perekonomian dan Pembangunan13.0513.83.753097.577.1Menuju Informatif
Dinas Sosial11.49.1513.520.1713.574.65Menuju Informatif
Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI155.715151013.574.2Menuju Informatif
Satuan Polisi Pamong Praja14.18.49.7521414.2571.5Menuju Informatif
Dinas Kepemudaan dan Olahraga14.857.9510.5304370.3Menuju Informatif
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah967.521101568.5Cukup Informatif
Dinas Penanaman Modal dan PTSP4.54.95153010367.45Cukup Informatif
Biro Kesejahteraan Rakyat9.67.0511.2520.4810.566.8Cukup Informatif
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman10.056.759.7519.810965.35Cukup Informatif
Biro Organisasi7.051.86.7521710.554.1Cukup Informatif
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi0.60.91212101550.5Cukup Informatif
RSKJKO Engku Haji Daud156.756.753312.7547.25Kurang Informatif
Badan Penghubung Daerah3.90.6619.86945.3Kurang Informatif
Dinas Kelautan dan Perikanan7.351.357.514.157.542.8Kurang Informatif
Badan Penanggulangan Bencana Daerah7.51.351298.51.539.85Kurang Informatif
Dinas Pariwisata10.051.654.53613.538.7Kurang Informatif
Dinas PUPR dan Pertanahan12.1511.2530.61634.0Kurang Informatif
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan6.151.80.75126632.7Kurang Informatif
Biro Administrasi Pimpinan13.81.658.252.106.7532.55Kurang Informatif
Badan Pendapatan Daerah7.950.69.751.83932.1Kurang Informatif
RSUD Raja Ahmad Tabib12.63.157.51.20630.45Kurang Informatif
Biro Pengadaan Barang dan Jasa12.756.62.2507028.6Tidak Informatif
Biro Hukum5.72.853.7561928.3Tidak Informatif
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan6.151.057.51.26324.9Tidak Informatif
Badan Pengelola Perbatasan Daerah10.51.054.51.241.522.75Tidak Informatif
Badan Pengembangan SDM6.31.050.750.69320.7Tidak Informatif
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Keswan6.61.053.751.261.520.1Tidak Informatif
Dinas Pendidikan13.650000619.65Tidak Informatif
Dinas Lingkungan Hidup7.81.053.751.84018.4Tidak Informatif
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral0.602.259.95017.75Tidak Informatif
Dinas Perhubungan7.051.0533.60014.7Tidak Informatif
Dinas P3AP2KB9000009.0Tidak Informatif
Dinas Kesehatan3.75000003.75Tidak Informatif
Inspektorat Daerah1.95000.6002.55Tidak Informatif
Biro Umum0.6000000.6Tidak Informatif
Dinas Perindustrian dan Perdagangan0.3000000.3Tidak Informatif

SAQ vs Verifikasi — Jangan Tertipu!

Beberapa OPD mencatat gap besar antara SAQ (self-assessment) dan verifikasi. Misal: BPSDM — SAQ mengklaim tinggi tapi verifikasi hanya 20.7. Pastikan semua konten yang diklaim di SAQ benar-benar ADA di website!

IV Mapping CMS vs E-Monev

4.1 Fitur CMS untuk Setiap Indikator

14 Pertanyaan SAQ yang Bisa Dipenuhi Langsung dari CMS

Tabel berikut memetakan pertanyaan SAQ ke fitur CMS yang sudah tersedia di Satu CMS Kepri.

#IndikatorPertanyaan SAQFitur CMSLangkah
1A. KualitasProfil SKPDHalaman StatisBuat halaman "Profil" → isi visi-misi, tupoksi, struktur
2A. KualitasLHKPN PejabatPustaka TabelBuat tabel LHKPN: Nama, Jabatan, Status Lapor
3A. KualitasProgram & KegiatanHalaman Statis + Pustaka TabelHalaman "Program" + embed tabel program/anggaran
4A. KualitasLaporan KeuanganDokumen Publik + Halaman StatisUpload PDF + ringkasan di halaman
5A. KualitasPengadaan B/JPustaka TabelTabel paket pengadaan: nama, pagu, penyedia, status
6B. JenisDokumen ProgramDokumen PublikUpload 5 dokumen: program, laporan audit, DIPA
7B. JenisDokumen PengadaanDokumen PublikUpload dokumen: KAK, HPS, kontrak, SPMK
8B. JenisSurat PerjanjianDokumen PublikUpload: MoU, Kemitraan, Swakelola
9C. SaranaMenu PPIDFitur PPIDAktifkan fitur PPID di Pengaturan Portal
10C. SaranaDIPModul PPIDIsi DIP Tree per kategori
11D. KomitmenSK PPID, SOPHalaman Statis + DokumenUpload PDF SK & SOP
12D. KomitmenMaklumat PelayananHalaman StatisUpload PDF Maklumat
13E. DigitalisasiMedia SosialPengaturan PortalIsi URL sosmed di Tab Umum
14F. PelayananProsedur & FormulirHalaman StatisBuat halaman "Permohonan Informasi"

4.2 Halaman Statis Wajib

9 Halaman yang Harus Dibuat di CMS

Buka Portal → Halaman Statis → Tambah.

#Judul HalamanIsi KontenInd.
1Profil — Visi & MisiTulis visi dan misi OPD sesuai dokumen Renstra/RPJMD. Format naratif atau poin bernomor.A
2Profil — Tugas & FungsiSalin Tugas Pokok dan Fungsi OPD dari Perda/Pergub. Sebutkan dasar hukum.A, D
3Profil — Struktur OrganisasiUpload bagan struktur organisasi (gambar). Sertakan daftar nama pejabat per posisi.A, D
4Program & Kegiatan 2024–2025Narasi prioritas program + embed Pustaka Tabel: Program, Pagu, Realisasi, Capaian.A, B
5Laporan KeuanganRingkasan LRA + Neraca + upload PDF: LRA, Neraca, CALK, Laporan Aset.A, B
6DIPA & RKA 2025Ringkasan anggaran per program + upload PDF DIPA Petikan dan RKA-KL 2025.A, B
7Profil PPIDUpload SK Penetapan PPID + struktur PPID (Ketua, Sekretaris, Anggota) + tusi PPID.D
8Standar Pelayanan InformasiRingkasan SOP IP + upload PDF Maklumat + 4 SOP (Permohonan, UK, DIP, Dokumentasi).D
9Permohonan InformasiTata cara memperoleh IP: syarat, formulir, waktu, biaya + prosedur pengaduan & keberatan.F

4.3 Dokumen Wajib

Minimum 12 Dokumen yang Harus Diupload

Upload melalui Portal → Dokumen → Tambah. Gunakan format PDF.

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) — tahun berjalan
  2. Neraca — laporan posisi keuangan
  3. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
  4. Laporan Aset — daftar aset tetap OPD
  5. DIPA Petikan — Dokumen Pelaksanaan Anggaran
  6. RKA-KL — Rencana Kerja dan Anggaran
  7. Renstra — Rencana Strategis OPD
  8. Renja — Rencana Kerja Tahunan
  9. LKjIP — Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  10. SK PPID — Surat Keputusan PPID terbaru
  11. SOP Pelayanan Informasi — 4 jenis SOP (Permohonan, UK, DIP, Dokumentasi)
  12. Maklumat Pelayanan — pernyataan komitmen layanan

Tips Upload Dokumen

Beri nama file deskriptif. Gunakan kategori yang konsisten.

4.4 Konten Minimum

Checklist Cepat

5 Berita / Artikel

Publikasi kegiatan OPD minimal 5 artikel. Sertakan foto + tanggal. Pastikan ada dari tahun berjalan.

10 Dokumen Publik

Upload minimal 10 dokumen wajib (lihat 4.3) ke Portal → Dokumen. Kategorikan dengan rapi.

DIP Tree Lengkap

Isi DIP per kategori: Berkala, Setiap Saat, Serta Merta, Dikecualikan. Minimal 1 item per kategori.

PPID ON

Aktifkan fitur PPID di Pengaturan Portal → Tab Fitur. Pastikan menu PPID muncul di navigasi.

SKM ON

Aktifkan fitur SKM. Buat minimal 1 periode survey aktif dengan pertanyaan standar.

Media Sosial Terisi

Isi URL akun resmi di Pengaturan Portal → Tab Umum. Minimal 2 platform aktif.

4.5 Struktur Menu Navigasi yang Disarankan

Susunan Menu Ideal Website OPD — ⚡ = Dinilai Verifikator KI

Berikut susunan menu ideal untuk website OPD yang mencakup menu publikasi rutin dan menu yang dinilai e-Monev.

Beranda — hero, slider, berita terbaru
Profil
├─ Visi & Misi
├─ Tugas & Fungsi
└─ Struktur Organisasi
Publikasi
├─ Artikel / Berita — min. 5 artikel
├─ Pengumuman
├─ Daftar Dokumen — min. 10 dokumen
├─ Foto & Video
└─ Agenda
Layanan
Menu e-Monev / PPID
Informasi Publik ← PPID
├─ Profil PPID — SK, struktur, tusi PPID
├─ Daftar Informasi Publik ← DIP Tree
├─ Standar Layanan — SOP & Maklumat
├─ Informasi Berkala
│ ├─ Program & Kegiatan
│ ├─ Laporan Keuangan
│ └─ Pengadaan Barang & Jasa
├─ Informasi Setiap Saat
│ ├─ DIPA / RKA
│ └─ Dokumen Publik
└─ Permohonan Informasi — form & prosedur
LHKPN — data kepatuhan pejabat
SKM — Survey Kepuasan Masyarakat
Kontak

Cara membuat menu di CMS

Buka Portal → Menu. Buat menu utama: Profil, Publikasi, Layanan, Informasi Publik, LHKPN, SKM, Kontak. Gunakan tipe Halaman Statis untuk halaman, Modul untuk daftar konten. Drag item ke bawah menu induk untuk sub-menu. Klik Simpan Menu.

4.5a Contoh Isi DIP (Daftar Informasi Publik)

Output Konkret per Item — Template Copas per OPD dengan Contoh Dinas Pendidikan

Berikut contoh isi DIP untuk Dinas Pendidikan Prov. Kepri. Format mengacu PerKI 1/2021: 5 kategori — Berkala, Setiap Saat, Serta Merta, Dikecualikan, dan Profil PPID. Ikon ⚡ SAQ = item yang dinilai verifikator e-Monev. Item tanpa ikon = informasi spesifik instansi yang memperkaya DIP. Sementara menunggu Modul PPID rilis, semua dibuat via Halaman Statis.

A. INFORMASI BERKALA — Profil, Program, Keuangan, Kinerja

#Sub-ItemContoh Konten (Dinas Pendidikan)Di CMS
1Tugas & Fungsi ⚡ SAQ A.Q1Tusi Dinas Pendidikan sesuai Pergub Kepri No. 8 Tahun 2022: (1) Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan, (2) Pembinaan dan pelaksanaan program pendidikan menengah dan khusus, (3) Pengelolaan GTK, (4) Monitoring dan evaluasi.Halaman Statis
2Visi & MisiVisi: "Terwujudnya Sumber Daya Manusia Kepri yang Cerdas, Berkarakter, dan Berdaya Saing melalui Pendidikan Berkualitas." Misi: (1) Meningkatkan Akses & Mutu Pendidikan, (2) Meningkatkan Kompetensi GTK, (3) Meningkatkan Tata Kelola, (4) Meningkatkan Partisipasi Masyarakat.Halaman Statis
3Struktur Organisasi ⚡ SAQ A.Q2Bagan Struktur: Kepala Dinas → Sekretariat (Kasubbag Perencanaan, Keuangan, Umum) → Bidang SMA (2 Seksi) → Bidang SMK (2 Seksi) → Bidang GTK (2 Seksi) → UPTD. Lengkap dengan nama pejabat per jabatan.Halaman Statis
4Program Prioritas 2025 ⚡ SAQ B.Q1Program Pendidikan Menengah: Pembangunan 3 RKB SMA, BOSDA 185 sekolah — pagu Rp 800M.
Program Pendidikan Khusus: Bantuan SLB, alat bantu disabilitas — pagu Rp 150M.
Program GTK: Sertifikasi 500 guru, diklat Kurikulum Merdeka — pagu Rp 120M.
Program Manajemen: PPDB Online, Data Pokok Pendidikan — pagu Rp 50M.
Halaman Statis
5Program Sedang/Telah Dilaksanakan ⚡ SAQ B.Q2Q1 2025 (Jan–Mar): BOSDA Triwulan 1 tersalurkan ke 185 sekolah, Diklat Kurikulum Merdeka Angkatan 1 (120 guru), RKB SMA 1 Tg. Pinang progres 60%.
Q2 2025 (Apr–Jun): UNBK SMA/SMK terlaksana (12.500 peserta), PPDB Online tahap 1 dibuka, Bimtek Asesmen Nasional (200 guru).
Halaman Statis
6Publikasi Program via Website ⚡ SAQ B.Q3Semua program diumumkan melalui menu Berita, banner slider, dan infografis di Beranda. Setiap program punya artikel terpisah dengan foto kegiatan + tanggal publikasi.Berita
7Realisasi Anggaran per Program ⚡ SAQ B.Q4
ProgramPaguRealisasi Q2%
Pendidikan MenengahRp 800MRp 520M65%
Pendidikan KhususRp 150MRp 60M40%
GTKRp 120MRp 78M65%
Halaman Statis
8LHKPN Pejabat ⚡ SAQ A.Q3Data Kepatuhan LHKPN 2025: 12 Pejabat Wajib Lapor — 10 sudah lapor (83%), 2 belum. Rincian: Kadis (Lapor), Sekretaris (Lapor), Kabid SMA (Lapor), Kabid SMK (Belum), Kabid GTK (Lapor), Kasubbag Keuangan (Lapor) ...dst. Link ke elhkpn.kpk.go.id.Pustaka Tabel
9LHKSN ASN ⚡ SAQ A.Q4Jumlah & Prosentase Wajib LHKSN 2025: Total ASN 1.045 orang — wajib lapor 850 — sudah lapor 782 (92%). Link ke elhhsn.bkn.go.id.Pustaka Tabel
10Data Pokok PendidikanJumlah Sekolah: SMA 120 + SMK 65 = 185 sekolah. Jumlah Siswa: SMA 62.000 + SMK 36.000 = 98.000. Jumlah Guru: 7.200 (4.800 PNS + 2.400 honorer). APK SMA/SMK 87%, APM 72%, Angka Putus Sekolah 1.2%, Rata-rata UN 72.5. Per Kab/Kota tersedia.Halaman Statis
11Kalender Akademik 2025/2026Semester Ganjil: 14 Jul – 20 Des 2025. UTS: 22–27 Sep. UAS: 8–13 Des. Libur Semester: 22 Des–4 Jan 2026. Semester Genap: 5 Jan–27 Jun 2026. UNBK SMA: 13–16 Apr 2026. PPDB Online: 23 Jun–7 Jul 2026.Halaman Statis
12Capaian Kinerja 2025 (LKjIP Ringkasan)Sasaran 1 — Meningkatnya Akses Pendidikan: APK SMA 87% (target 85% ✓), APK SMK 81% (target 80% ✓). Sasaran 2 — Meningkatnya Mutu: Rata-rata UN 72.5 (target 73 ✗), Akreditasi A 62% (target 65% ✗). Sasaran 3 — Tata Kelola: SAKIP Score 75 (target 72 ✓).Halaman Statis

B. INFORMASI SETIAP SAAT — Dokumen, Regulasi, Data, Pengadaan

#Sub-ItemContoh Konten (Dinas Pendidikan)Di CMS
13DIPA / RKA 2025 ⚡ SAQ BPDF DIPA Petikan Dinas Pendidikan T.A. 2025 — total pagu Rp 1.120.000.000.000 (Rp 1.12 Triliun). Rincian: Program Pendidikan Menengah Rp 800M, Program Pendidikan Khusus Rp 150M, Program GTK Rp 120M, Program Manajemen Rp 50M.Dokumen Publik
14Program 2025 (Dokumen) ⚡ SAQ BPDF Dokumen Rencana Strategis 2024–2026 + Rencana Kerja Tahunan 2025. Upload ke Dokumen Publik kategori "Program & Kegiatan".Dokumen Publik
15Laporan Keuangan Audited ⚡ SAQ C.Q1–Q2PDF Laporan Keuangan Audited 2024: LRA, Neraca, LO, LPE, CaLK. Opini BPK: WTP (2024). Upload juga LKjIP 2024 dan Ringkasan Eksekutif. Dokumen ditandatangani Kadis dan Kuasa Pengguna Anggaran.Dokumen Publik
16Pengadaan Barang/Jasa 2025 ⚡ SAQ D.Q1–Q2 + BPaket 1: Pembangunan 3 RKB SMA 1 Tg. Pinang — Rp 2.1M (KAK, HPS, Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Kontrak, SPMK). Paket 2: Pengadaan Laptop Guru 250 unit — Rp 850jt (KAK, HPS, Spesifikasi, BAST). Paket 3: Renovasi Lab Komputer SMK 5 — Rp 450jt. Total 33 jenis dokumen pengadaan per paket diunggah.Halaman Statis + Dokumen
17Putusan TUN / Sengketa ⚡ SAQ E.Q1–Q2Putusan PTUN Tg. Pinang No. 12/G/2025 — sengketa kepegawaian guru honorer (dimenangkan OPD). Ringkasan amar putusan: Penggugat tidak memenuhi syarat formasi P3K. Status: Inkracht. Link PDF putusan disediakan.Dokumen Publik
18Surat Perjanjian / MoU ⚡ SAQ BMoU dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji — Program Kampus Mengajar di sekolah kepulauan (ditandatangani 10 Feb 2025). Kontrak Swakelola — Pembangunan RKB dengan Kelompok Masyarakat (No. 05/SPK/2025). Surat Penugasan — Tim Teknis PPDB Online No. 800/045/Disdik/2025.Dokumen Publik
19Perizinan / Izin Operasional ⚡ SAQ BDaftar Izin Operasional Sekolah Swasta yang diterbitkan Dinas Pendidikan 2025: (1) SMA Islam Terpadu Bintan — No. 421/088/Disdik/2025, (2) SMK Kesehatan Batam — No. 421/092/Disdik/2025. Sertakan scan SK Izin.Dokumen Publik
20Surat Menyurat Pimpinan ⚡ SAQ BDaftar Surat Keluar Kadis Pendidikan 2025 (Jan–Sep): 145 surat. Contoh: Surat Edaran PPDB No. 800/045, Surat Tugas Monitoring UNBK No. 094/2025, Surat Undangan Rakor Kepsek No. 112/2025. Tidak perlu upload semua — daftar dengan 5 sampel surat penting.Halaman Statis + Dokumen
21Agenda Pimpinan ⚡ SAQ BKalender Kegiatan Kadis Pendidikan 2025: Jan — Rakor Awal Tahun, Feb — Penandatanganan MoU UMRAH, Mar — Monitoring UNBK SMA/SMK, Apr — Pelaksanaan UNBK, Mei — Hardiknas & Rakor Kepsek, Jun–Jul — PPDB Online 2025/2026, Agu — Upacara HUT RI, Sep — Rapat Evaluasi Kinerja.Halaman Statis
22Regulasi & Kebijakan Bidang PendidikanPergub Kepri No. 12/2024 — Pedoman Teknis BOSDA Provinsi. SE Kadis No. 5/2025 — Petunjuk Teknis PPDB Online. SK Kadis No. 8/2025 — Tim Pengembangan Kurikulum Lokal. Perda No. 3/2023 — Sistem Pendidikan Daerah.Dokumen Publik
23Informasi PPDB OnlineJalur Pendaftaran: Zonasi (50%), Afirmasi (20%), Prestasi (20%), Perpindahan Tugas (10%). Jadwal: Pendaftaran 23 Jun–7 Jul, Verifikasi 8–10 Jul, Pengumuman 12 Jul, Daftar Ulang 14–18 Jul. Kuota: SMA 120 sekolah × 280 siswa, SMK 65 sekolah × 240 siswa. Syarat: KK, Rapor SMP, Akte Lahir, Pas Foto.Halaman Statis
24Beasiswa / Bantuan PendidikanBOSDA: Rp 500.000/siswa/tahun — syarat: KTP Kepri, terdaftar di Dapodik. PIP: Rp 1.000.000/siswa/tahun — syarat: KIP/KKS/PKH. KIP Kuliah: Rp 6.000.000/semester — syarat: lulusan SMA/SMK Kepri, diterima PTN. Link pendaftaran online disediakan.Halaman Statis
25Data Guru & Tenaga KependidikanTotal GTK: 7.200 orang. Komposisi: PNS 4.800 (67%), Honorer 2.400 (33%). Kualifikasi: S2 1.200 (17%), S1 5.600 (78%), D3 400 (5%). Sertifikasi: 4.800 guru bersertifikat (67%). Sebaran: Batam 3.200, Tg. Pinang 1.800, Bintan 1.100, Karimun 650, Natuna 300, Anambas 150.Halaman Statis

C. INFORMASI SERTA MERTA — Bencana, Darurat, Ancaman Publik

#Sub-ItemContoh Konten (Dinas Pendidikan)Di CMS
26Keadaan Darurat / Bencana ⚡ SAQ BPenutupan Sekolah akibat Banjir: Update 15 Jan 2025 — 8 sekolah di Bintan dan Karimun ditutup sementara. Daftar sekolah terdampak: SMA 1 Bintan Timur, SMK 2 Tg. Uban, SMA 1 Karimun... KLB DBD: Update 3 Mar 2025 — Fogging massal di 12 sekolah Batam. Pembatalan UNBK: Force majeure gempa 5.2 SR di Natuna — UNBK susulan 20–21 Apr 2025.Halaman Statis
27Ancaman Kepentingan Publik ⚡ SAQ BPenipuan Mengatasnamakan Dinas: Beredar WA oknum menjanjikan kelulusan CPNS/P3K dengan meminta sejumlah uang. Dinas Pendidikan TIDAK memungut biaya apapun. Laporkan ke Call Center 0812-XXXX atau email pengaduan@disdik.kepriprov.go.id. Pungli PPDB: Lapor jika ada pungutan di luar ketentuan resmi.Halaman Statis

D. INFORMASI DIKECUALIKAN — Rahasia, Terbatas, Uji Konsekuensi

#Sub-ItemContoh Konten (Dinas Pendidikan)Di CMS
28Daftar Informasi Dikecualikan ⚡ SAQ CHasil Uji Konsekuensi 2025:
1. Naskah Soal Ujian Nasional SMA/SMK — dikecualikan sampai H+1 pelaksanaan. Dasar: dapat menghambat proses penegakan hukum (Pasal 17 huruf a UU 14/2008).
2. Data Pribadi Peserta Didik (NIK, alamat, NISN) — dikecualikan sesuai UU No. 27/2022 PDP.
3. Dokumen Penyelidikan Kasus Pelanggaran ASN — dikecualikan karena mengganggu proses penyelidikan (Pasal 17 huruf b).
Halaman Statis
29Dasar Hukum & Jangka Waktu PengecualianUU No. 14/2008 Pasal 17 — Informasi Publik yang Dikecualikan. PP No. 61/2010 — Pelaksanaan UU KIP. UU No. 27/2022 — Pelindungan Data Pribadi. PerKI No. 1/2021 — SLIP. Jangka waktu pengecualian ditetapkan per informasi: Naskah Soal (1 hari), Data Pribadi (seumur hidup sesuai UU PDP), Dokumen Penyelidikan (sampai vonis inkracht).Halaman Statis

E. PROFIL PPID & KOMITMEN ORGANISASI — Indikator D

#Sub-ItemContoh Konten (Dinas Pendidikan)Di CMS
30Profil PPID ⚡ SAQ DSK Penetapan PPID: SK Kadis No. 10/2025 tentang Penetapan PPID Dinas Pendidikan — dilengkapi scan PDF bertanda tangan. Struktur PPID: Atasan PPID (Kadis), Ketua PPID (Sekretaris), Anggota (Kasubbag Umum & Kepegawaian, Pranata Humas). Visi Misi PPID: Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.Halaman Statis + Dokumen
31Tugas & Fungsi PPID ⚡ SAQ D(1) Menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik. (2) Melayani permohonan informasi publik. (3) Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. (4) Menyusun dan memutakhirkan DIP setiap 6 bulan. (5) Membuat laporan pelayanan informasi kepada Atasan PPID dan KI.Halaman Statis
32SOP Pelayanan Informasi ⚡ SAQ D4 SOP dalam bentuk PDF bertanda tangan Kadis:
1. SOP Permohonan Informasi — alur dari permohonan diterima sampai informasi diserahkan (max 10 hari kerja).
2. SOP Uji Konsekuensi — prosedur pengujian informasi yang diminta bersifat rahasia.
3. SOP Penyusunan DIP — tata cara penyusunan dan pemutakhiran DIP per 6 bulan.
4. SOP Pendokumentasian — tata cara penyimpanan dan pengarsipan dokumen informasi.
Dokumen Publik
33Maklumat Pelayanan ⚡ SAQ DPDF Maklumat Pelayanan Informasi Publik — berisi pernyataan komitmen: "Kami siap melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai UU 14/2008 dan PerKI 1/2021 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel." Ditandatangani Kadis Dinas Pendidikan Prov. Kepri.Dokumen Publik

Cara Praktis: 5 Halaman Statis = DIP Lengkap

Buat 5 Halaman Statis — masing-masing untuk kategori A–E di atas. Judul: "DIP — Informasi Berkala", "DIP — Informasi Setiap Saat", dst. Tautkan sebagai sub-menu dari Informasi Publik → Daftar Informasi Publik. Dengan ini Anda memenuhi item C (DIP online) + seluruh Indikator D (komitmen organisasi) + mayoritas Indikator A & B. Item dengan ⚡ SAQ = wajib ada untuk penilaian e-Monev.

4.6 Rekomendasi Kategori Layanan Publik

Modul Layanan → Kategori Layanan → Isi Layanan — Bukti Digitalisasi untuk E-Monev

Modul Layanan Publik di CMS mendukung kategori dan item layanan. Setiap item memiliki Rich Text Editor bawaan untuk menulis konten langsung — tidak perlu membuat Halaman Statis terpisah. Alternatif: item bisa menuju ke URL eksternal. Setiap item juga punya field: ikon, deskripsi singkat, persyaratan, prosedur, biaya, waktu penyelesaian, kontak petugas — ini langsung jadi bukti untuk Indikator E (Digitalisasi) dan F (Pelayanan).

Mengapa Modul Layanan Penting?

Verifikator KI mengecek apakah OPD punya layanan publik yang terdokumentasi secara digital. Modul Layanan = bukti konkret bahwa OPD tidak hanya punya website statis, tapi juga menyediakan informasi layanan yang terstruktur, lengkap dengan SOP.

4 Kategori yang Direkomendasikan

#KategoriContoh ItemTautan keIndikator
1 Layanan Informasi Publik Permohonan Informasi, Pengaduan Masyarakat, Keberatan Informasi Konten RTE (bawaan modul) C, F
2 Layanan Administrasi OPD Sesuai tupoksi: Pembuatan KTP, Izin Usaha, Rekomendasi Teknis, dll. (min. 3 layanan) Konten RTE E
3 Layanan Digital / SPBE SIRUP / LPSE, e-LHKPN, Satu Data Kepri, SIPD URL Eksternal E
4 Layanan Inklusif Aksesibilitas (panduan fitur disabilitas), Jam Layanan & Kontak Konten RTE C
Kategori 1: Layanan Informasi Publik ⚡

Tujuan: Setiap prosedur PPID dibuat langsung sebagai item Layanan — tulis konten di Rich Text Editor bawaan modul, isi field persyaratan/prosedur/formulir. Ini perkuat bukti Indikator F (prosedur + formulir online). Tidak perlu buat Halaman Statis dulu.

Kategori 2: Layanan Administrasi OPD ⚡

Tujuan: Bukti konkret digitalisasi layanan publik (Indikator E). Tulis konten langsung di RTE modul Layanan — isi persyaratan, prosedur, biaya, waktu. Minimal 3 layanan sesuai tupoksi OPD.

Kategori 3: Layanan Digital / SPBE ⚡

Tujuan: Bukti integrasi dengan ekosistem SPBE nasional. Gunakan tipe URL Eksternal — tidak perlu konten RTE. Link langsung ke SIRUP, e-LHKPN, Satu Data.

Kategori 4: Layanan Inklusif

Tujuan: Bukti layanan ramah disabilitas (Indikator C). Tulis di RTE modul Layanan: fitur aksesibilitas website (text-to-speech, mode kontras, Google Translate), jam operasional, kontak petugas.

#Item LayananDeskripsi SingkatTipeKonten / TautanE-Monev
1Permohonan Informasi PublikTata cara, syarat, formulir, dan waktu permohonan informasiKonten RTETulis langsung di RTE modul LayananF (5 poin)
2Pengaduan MasyarakatProsedur pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat OPDKonten RTETulis langsung di RTE modul LayananF (5 poin)
3Pengaduan EksternalTata cara pengaduan pelanggaran oleh mitra/pihak ketiga OPDKonten RTETulis langsung di RTE modul LayananF (5 poin)
4SIRUP / LPSESistem Informasi Rencana Umum Pengadaan — transparansi pengadaanURLhttps://sirup.lkpp.go.idE (10 poin)
5e-LHKPNPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraURLhttps://elhkpn.kpk.go.idE (10 poin)
6Satu Data KepriPortal data terbuka Pemerintah Provinsi KepriURLLink portal data KepriE (10 poin)
7[Layanan OPD 1–3]Sesuai tupoksi OPD — isi persyaratan, prosedur, biaya, waktu di RTEKonten RTETulis langsung di RTE modul LayananE (10 poin)
8Aksesibilitas WebsitePanduan fitur disabilitas: text-to-speech, kontras tinggi, besar teksKonten RTETulis langsung di RTE modul LayananC (5 poin)

Estimasi Poin E-Monev dari Modul Layanan

Indikator C

~5 / 15

Kategori 4: menu inklusif, aksesibilitas

Indikator E

~10 / 10

Kategori 2+3: layanan terdokumentasi + SPBE

Indikator F

~8 / 15

Kategori 1: 3 prosedur + formulir online

Subset dari total skor — ada overlap dengan konten Halaman Statis (4.2) dan Dokumen (4.3). Modul Layanan berfungsi sebagai lapisan navigasi terstruktur yang memudahkan verifikator menemukan bukti.

Contoh Pengisian Langsung

Berikut contoh isian field demi field. Buka Layanan → Layanan Publik → Tambah, lalu salin atau sesuaikan.

1 Kategori: Layanan Informasi Publik → Item: Permohonan Informasi

FieldIsi
Nama LayananPermohonan Informasi Publik
IkonUpload ikon surat/dokumen (PNG 200×200px)
Deskripsi SingkatLayanan permohonan informasi publik untuk masyarakat yang membutuhkan data atau dokumen resmi dari [Nama OPD]. Informasi diberikan secara gratis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Persyaratan• Fotokopi KTP yang masih berlaku 1 lembar
• Mengisi Formulir Permohonan Informasi (bisa diunduh atau diisi di kantor)
• Surat kuasa (jika diwakilkan)
• Tidak sedang dalam status informasi dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP
Prosedur1. Pemohon datang ke kantor [Nama OPD] atau mengisi formulir online
2. Petugas PPID memverifikasi identitas dan kelengkapan syarat
3. PPID mencatat di register permohonan dan memberikan tanda bukti
4. PPID memproses permohonan maksimal 10 hari kerja
5. Informasi diserahkan kepada pemohon (cetak/CD/email)
6. Jika ditolak: pemohon bisa mengajukan keberatan ke Atasan PPID
BiayaGratis — tidak dikenakan biaya apapun. Penggandaan dokumen fisik (jika diminta) dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
WaktuMaksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
KontakPPID [Nama OPD]
Telepon: [nomor OPD]
Email: [email OPD]
Alamat: [alamat kantor]

2 Kategori: Layanan Administrasi OPD → Item: Rekomendasi Teknis

Template — ganti "[Nama OPD]" dan detail sesuai tupoksi instansi masing-masing.

FieldIsi
Nama LayananPenerbitan Surat Rekomendasi Teknis
IkonUpload ikon stempel/sertifikat (PNG 200×200px)
Deskripsi SingkatLayanan penerbitan surat rekomendasi teknis dari [Nama OPD] untuk keperluan [sebutkan: perizinan, bantuan, kerjasama, dll.]. Surat rekomendasi diterbitkan setelah verifikasi dokumen dan tinjauan teknis oleh bidang terkait.
Persyaratan• Surat permohonan resmi dari pemohon/instansi
• Fotokopi KTP pemohon
• Dokumen pendukung: [sesuaikan — contoh: proposal kegiatan, izin lokasi, AMDAL, dll.]
• Surat pernyataan bermeterai (format disediakan OPD)
Prosedur1. Pemohon menyerahkan surat permohonan + dokumen lengkap ke bagian administrasi
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas (maks 1 hari kerja)
3. Berkas diteruskan ke Bidang [nama bidang] untuk tinjauan teknis
4. Tim teknis melakukan verifikasi/kunjungan lapangan jika diperlukan
5. Surat rekomendasi ditandatangani Kepala OPD
6. Pemohon mengambil surat rekomendasi di kantor OPD
BiayaGratis — tidak dipungut biaya. Dasar: [sebutkan Perda/Pergub jika ada]
Waktu7–14 hari kerja sejak berkas diterima lengkap (tergantung kompleksitas teknis)
KontakBidang [nama bidang]
Telepon: [nomor]
Email: [email bidang]

3 Kategori: Layanan Digital / SPBE → Item: SIRUP (URL Eksternal)

Item ini pakai tipe URL Eksternal — tidak perlu isi konten RTE. Cukup isi nama, ikon, deskripsi singkat, dan URL tujuan.

FieldIsi
Nama LayananSIRUP — Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
IkonUpload logo LKPP atau ikon pengadaan
Deskripsi SingkatPortal resmi LKPP untuk melihat rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah. Masyarakat bisa memantau paket pengadaan, pagu anggaran, dan jadwal tender [Nama OPD] secara transparan.
Tipe TautanURL Eksternalhttps://sirup.lkpp.go.id

Contoh lain dengan pola sama: e-LHKPNhttps://elhkpn.kpk.go.id, Satu Data Kepri → link portal data, SIPDhttps://sipd.kemendagri.go.id

4 Kategori: Layanan Inklusif → Item: Aksesibilitas Website

FieldIsi
Nama LayananAksesibilitas — Panduan Pengguna Disabilitas
IkonUpload ikon aksesibilitas (universal access symbol)
Deskripsi SingkatWebsite [Nama OPD] dilengkapi fitur aksesibilitas untuk memastikan informasi publik dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Fitur meliputi: text-to-speech, mode kontras tinggi, pembesaran teks, dan Google Translate.
Konten RTECara Menggunakan Fitur Aksesibilitas:
1. Text-to-Speech — klik ikon speaker di pojok kanan bawah halaman. Pilih teks yang ingin dibacakan. Tersedia suara Wanita dan Pria.
2. Mode Kontras Tinggi — klik ikon aksesibilitas → pilih "Kontras Tinggi". Warna halaman berubah untuk memudahkan pembaca low vision.
3. Pembesaran Teks — klik ikon aksesibilitas → pilih "Perbesar Teks" hingga ukuran nyaman.
4. Google Translate — pilih bahasa di dropdown Translate untuk menerjemahkan seluruh halaman.

Jam Layanan: Senin–Kamis 08.00–16.00 WIB, Jumat 08.00–16.30 WIB
Kontak: [Nama OPD] — Telepon: [nomor] — Email: [email]

V Strategi Pemenuhan

5.1 Prioritas Berdasarkan Bobot

51.1 Poin — Cukup Informatif — Hanya dari Website

Estimasi Skor dari Website

51.1 / 100

51.1% dari total skor e-Monev

Kualifikasi

CUKUP INFORMATIF

Ambang: 50–69.9

Rincian Per Indikator

IndikatorMaxSkor Web%Keterangan
A. Kualitas Informasi1515.0100%100% pertanyaan A diverifikasi via website
B. Jenis Informasi1515.0100%100% pertanyaan B diverifikasi via website
C. Sarana Prasarana156.845%Menu PPID online tercakup; ruang fisik TIDAK
D. Komitmen Organisasi303.010%Hanya profil PPID, SOP & maklumat yang web
E. Digitalisasi109.090%Sosmed + aplikasi tercakup
F. Pelayanan Informasi152.416%Hanya prosedur yang web
TOTAL10051.151.1%Cukup Informatif dari website saja

Analisis Kesenjangan

No-Brainer (A, B, E)

39.0 poin

100% pertanyaan A+B diverifikasi website. E 90%.

Perlu Usaha (C)

6.8 poin

Menu PPID online = mudah. Tapi ruang fisik perlu infrastruktur.

Di Luar CMS (D, F)

5.4 poin

Bergantung komitmen pimpinan, anggaran, SDM, proses bisnis.

5.2 Modul PPID (Coming Soon)

Fitur PPID Terintegrasi dalam Pengembangan

Modul PPID — Dalam Pengembangan

Fitur PPID terintegrasi (termasuk DIP Tree otomatis, formulir permohonan online, register pemohon, dan dashboard monitoring) sedang dalam tahap pengembangan oleh tim Diskominfo Kepri. Modul ini akan mengotomatisasi sebagian besar pemenuhan indikator C, D, dan F. Diluncurkan tahun 2026.

Sementara menunggu modul PPID rilis, Anda tetap bisa memenuhi sebagian besar indikator C, D, dan F menggunakan fitur yang sudah ada: Halaman Statis, Dokumen Publik, dan Pengaturan Portal.

5.3 Strategi Bertahap

Cukup Informatif (51.1) dalam 3 Minggu

1

Tahap 1: Konten Dasar (A + B + E)

Target: 39.0 poin — 1–2 minggu

  • Buat 9 halaman statis (Profil, Program, Keuangan, PPID, SOP, Permohonan)
  • Upload 12+ dokumen publik wajib
  • Buat 3 Pustaka Tabel (LHKPN, LHKSN, Pengadaan)
  • Isi URL media sosial, buat 5+ berita
2

Tahap 2: Sarana PPID (C)

Target: 6.8 poin — 1 minggu

  • Aktifkan fitur PPID, isi DIP Tree lengkap
  • Pastikan menu PPID muncul di navigasi
  • Aktifkan widget aksesibilitas difabel
3

Tahap 3: Organisasional (D + F)

Target: 5.4 poin — butuh koordinasi organisasi

  • Koordinasikan SK PPID & SOP dengan pimpinan OPD
  • Upload SK, SOP, dan Maklumat yang sudah ditandatangani
  • Buat halaman prosedur permohonan & pengaduan

Cukup Informatif dalam 3 Minggu

Dengan fokus pada Tahap 1 (A+B+E = 39 poin) + Tahap 2 (C = 6.8 poin) + Tahap 3 (D+F = 5.4 poin), total 51.1 poin bisa diraih. Website adalah fondasi, tapi perlu dukungan organisasional untuk level Informatif.

VI Panduan Teknis

6.1 Upload Dokumen Publik

Cara Upload Dokumen di CMS

Langkah-langkah

  1. Login ke panel admin CMS
  2. Buka Portal → Dokumen (route: /sys/portal/{opsi}/documents)
  3. Klik tombol Tambah
  4. Isi formulir dokumen
  5. Pilih file PDF yang sudah disiapkan
  6. Atur kategori dokumen
  7. Klik Publish

Field Formulir Dokumen

FieldPenjelasan
Judul *Nama dokumen. Contoh: "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2024"
Slug *URL otomatis dari judul. Dapat diubah manual.
DeskripsiRingkasan isi dokumen (opsional, tetapi disarankan).
Kategori *Pilih kategori yang sesuai. Buat kategori baru jika perlu.
File Dokumen *Upload file. Format: PDF, DOC, DOCX, XLS, XLSX. Maks: 50MB.
Tanggal DokumenTanggal penerbitan dokumen (dapat berbeda dari tanggal upload).
StatusPublish — publik bisa unduh. Draft — hanya admin.

Tips Nama File

Beri nama file deskriptif: LKjIP-Dinkes-2024.pdf lebih baik daripada dokumen_final_rev3.pdf.

6.2 Dokumentasi Indikator D

Checklist Dokumen Komitmen Organisasi

SK PPID (PDF)

Surat Keputusan Kepala OPD tentang Penetapan PPID. Upload ke Dokumen Publik.

SOP Pelayanan Informasi (PDF) — 4 Jenis

(1) Permohonan Informasi, (2) Uji Konsekuensi, (3) DIP, (4) Pendokumentasian.

Maklumat Pelayanan (PDF)

Pernyataan komitmen PPID dalam pelayanan informasi.

Profil PPID (Halaman Statis)

Struktur PPID, visi-misi, tusi PPID, SK Penetapan.

Penting — Koordinasikan dengan Bagian Hukum

Dokumen SK PPID, SOP, dan Maklumat harus ditandatangani pejabat berwenang. Koordinasikan dengan Bagian Hukum / Sekretariat OPD untuk penerbitan dokumen resmi. Admin web hanya bertugas mempublikasikan.

6.3 Optimasi Media Sosial

Indikator E — Digitalisasi

Cara Mengisi URL Media Sosial di CMS

  1. Buka Pengaturan Portal → Tab Umum
  2. Scroll ke bagian Profil Media Sosial
  3. Isi URL akun resmi OPD: Instagram, Facebook, Twitter/X, YouTube, TikTok
  4. Pastikan setiap URL diawali https://
  5. Klik Simpan Perubahan

Verifikator Akan Mengecek Konten Terbaru

Minimal 2 akun media sosial aktif dengan konten 1 bulan terakhir. Verifikator KI akan mengecek akun — bukan hanya tautannya. Posting konten tentang program, kegiatan, dan realisasi anggaran secara rutin.

VII Penutup

Website = Kunci e-Monev KIP

Dari 6 indikator e-Monev KIP, mayoritas item penilaian diverifikasi melalui website OPD. SAQ tanpa bukti website = tidak dinilai. Gunakan Panduan CMS KepriProv untuk panduan teknis pengelolaan konten.

Butuh Bantuan Teknis?

Jika Anda mengalami kendala teknis di luar materi panduan ini, silakan hubungi langsung:

0812-6195-4231
(Agam Yusliman — Tenaga Ahli Programmer)